• Latest
  • Trending
Tindakan Oknum Polisi Gorontalo Intimidasi Jurnalis Coreng Kebebasan Pers

Tindakan Oknum Polisi Gorontalo Intimidasi Jurnalis Coreng Kebebasan Pers

30 Desember 2024
PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

17 Januari 2026
Ketua Deprov Dorong Sinergi Penindakan Tambang Ilegal dalam Forkompinda Diperluas

Ketua Deprov Dorong Sinergi Penindakan Tambang Ilegal dalam Forkompinda Diperluas

17 Januari 2026
Wabup Nurjana Pimpin Rapat Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat

Wabup Nurjana Pimpin Rapat Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat

17 Januari 2026
Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026
Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

14 Januari 2026
Ketua Deprov Ibaratkan BPK sebagai ‘Dokter’ Tata Kelola Keuangan

Ketua Deprov Ibaratkan BPK sebagai ‘Dokter’ Tata Kelola Keuangan

13 Januari 2026
Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

13 Januari 2026
IPALD Timbulkan Bau, Komisi III Deprov Ingatkan Tanggung Jawab Pemda

IPALD Timbulkan Bau, Komisi III Deprov Ingatkan Tanggung Jawab Pemda

13 Januari 2026
Kolaborasi Lintas Sektoral, Kunci Penghentian Tambang Ilegal di Gorontalo

Kolaborasi Lintas Sektoral, Kunci Penghentian Tambang Ilegal di Gorontalo

13 Januari 2026
Komisi I Deprov Akan Panggil OPD Terkait Pengadaan Outsourcing

Komisi I Deprov Akan Panggil OPD Terkait Pengadaan Outsourcing

12 Januari 2026
Komisi III Deprov Dorong Usulan Daerah Masuk Program Infrastruktur BPBPK

Komisi III Deprov Dorong Usulan Daerah Masuk Program Infrastruktur BPBPK

12 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tindakan Oknum Polisi Gorontalo Intimidasi Jurnalis Coreng Kebebasan Pers

by Zulkifli Husain
30 Desember 2024
in Gorontalo

TATIYE.ID (GORONTALO) – Solidaritas Jurnalis Gorontalo dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024, terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Pelaku intimidasi yang merupakan anggota kepolisian harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang telah mencoreng kebebasan pers.

Kronologi insiden yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. Saat menjalankan tugasnya secara resmi dengan ID card yang terlihat jelas, Yayan merekam jalannya aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Namun, seorang anggota polisi secara tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya untuk merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibat tindakan ini, ponsel Yayan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

Kapolda Gorontalo memang telah meminta maaf kepada para jurnalis dan menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab secara institusional atas kejadian tersebut. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusi tidak cukup tanpa adanya tindakan tegas kepada pelaku di lapangan. Permintaan maaf harus diikuti dengan langkah nyata yang menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, dalam pernyataannya menegaskan:

“Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi kami meminta pelaku intimidasi untuk secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan kepada seluruh jurnalis atas tindakan yang mencoreng integritas pers. Tindakan pelaku bukan hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Perlu diingat, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers.”

Keputusan ini disepakati bersama dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar sore tadi di Kota Gorontalo, Senin, 30 Desember 2024. Acara ini dihadiri lintas organisasi pers dan seluruh perwakilan media pers di Gorontalo, yang bersama-sama menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers. Sikap ini juga dimaksudkan sebagai sinyal bagi kepolisian di seluruh Indonesia agar lebih menghormati kebebasan pers dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo meminta agar:

Pelaku intimidasi segera dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian.

Kapolda Gorontalo memastikan adanya evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepolisian memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Ketidakmampuan untuk melindungi jurnalis yang sedang bertugas tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis yang bekerja di Gorontalo.(*)

Tags: Polda GorontaloWartawan Gorontalo
Share199SendShare

BeritaTerkait

PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan
Gorontalo

PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

17 Januari 2026
Wabup Nurjana Pimpin Rapat Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Gorontalo Utara

Wabup Nurjana Pimpin Rapat Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat

17 Januari 2026
Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi
Advetorial

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!
Daerah

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026
Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo
Gorontalo

Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

14 Januari 2026
Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka
Gorontalo

Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

13 Januari 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay
Peristiwa

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

by Isal Buhungo
21 April 2025
0

TATIYE.ID (KABGOR) - Video tak senonoh memperlihatkan dua pelajar diduga pasangan gay viral di sosial media. Dua pria remaja yang...

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026
PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

17 Januari 2026
Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

12 Januari 2026
Rancangan Tata Ruang Kota Gorontalo Kedepan Lebih Ramah Lingkungan

Rancangan Tata Ruang Kota Gorontalo Kedepan Lebih Ramah Lingkungan

4 November 2021
Eman: Terima Kasih Golkar

Eman: Terima Kasih Golkar

28 Desember 2025
Rum Pagau Lantik Sejumlah Pejabat Administtasi dan Fungsional

Rum Pagau Lantik Sejumlah Pejabat Administtasi dan Fungsional

24 November 2025

Terbaru

PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

17 Januari 2026
Ketua Deprov Dorong Sinergi Penindakan Tambang Ilegal dalam Forkompinda Diperluas

Ketua Deprov Dorong Sinergi Penindakan Tambang Ilegal dalam Forkompinda Diperluas

17 Januari 2026
Wabup Nurjana Pimpin Rapat Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat

Wabup Nurjana Pimpin Rapat Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat

17 Januari 2026
Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026

Populer

  • Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

    Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • PETI di Mootilango Kabupaten Gorontalo Tak Luput dari Penindakan

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Dukung Arif Rosyid bela Bahlil, Hamzah Sidik Serukan Soliditas Partai

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Rum Pagau Lantik Sejumlah Pejabat Administtasi dan Fungsional

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kolaborasi Lintas Sektoral, Kunci Penghentian Tambang Ilegal di Gorontalo

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.