TATIYE.ID (GORUT) – Guna menindak lanjuti hasil sidang putusan sengketa yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Kabupaten Gorontalo Utara segera mengembalikan pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pasangan yang mempunyai jargon Ridho itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah sebelumnya sempat dinyatakan Tdak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh pihak Bawaslu ini. Sehingga sesuai UU, kami selaku KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, Rabu (2/10/2024).
Selain itu Sofyan juga menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, KPU harus menindak lanjuti putusan itu dalam waktu tiga hari kerja, seperti yang telah diberikan oleh Bawaslu.
“Senin bisa kita pastikan semuanya sudah di proses tentang pemulihan hak – hak pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar ini,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, akan segera memberikan hak – hak dari paslon, salah satunya yakni nomor urut dan tahapan lainnya.
Dengan demikian dapat dipastikan pada perhelatan pesta demokrasi ini akan ada tiga pasangan calon yang akan ikut bertarung dalam Pilkada nanti.(*)