Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Pemkab Boalemo Lakukan Rekonsiliasi Aset

TATIYE.ID (BOALEMO) – Sekretaris Daerah Boalemo, Sherman Moridu membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo di Pendopo Kantor Bupati Boalemo, Selasa (27/7/2021).

Diketahui temuan BPK terhadap aset milik daerah Boalemo senilai Rp 25 Milyar.

Sherman menyampaikan bahwa temuan senilai Rp 25 Milyar tersebut disebabkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sering terlambat, bahkan salah satu unsur yang menghambat di dalam penyusunan Laporan Keungan Pemerintah Daerah adalah kegiatan mutasi serta pengelolaan barang milik daerah di setiap SOPD belum akurat.

“Alhamdulillah temuan tersebut sudah ditundaklanjuti jadi hanya tinggal Rp 10 Milyar,” ujar Sherman.

Selain itu, kegiatan rekonsiliasi barang milik daerah semester satu adalah sebagai wujud untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam negeri No.19 tahun 2016 serta atas dasar penertiban aset yang diamanatkan oleh KPK RI pada Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun Anggaran 2021.

“Terkait dengan semua itu, alhamdulillah hasil berita rilis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dua minggu yang lalu, saat ini Kabupaten Boalemo mencapai rangking 1 untuk sementara pencapaian MCP,” tutupnya. (*)

Exit mobile version