Tim Kuasa Hukum ‘BERCAHAYA’ Optimis Gugatan Sampai Pada Sidang Pokok Perkara

TATIYE.ID – Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Thariq Modanggu -Nurjana Hasan Yusuf meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan ke Mahkama Konstitusi (MK) akan berlanjut sampai pada sidang pokok perkara.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh salah satu kuasa hukum pasangan BERCAHAYA, Febriyan Potale kepada beberapa awak media usai melaksanakan sidang PHPU di Mahkama Konstitusi, pada Kamis (23/1/2025).

“Kami meyakini majelis hakim atau Mahkama Konstitusi melanjutkan gugatan ini sampai pada sidang pokok perkara yang akan dilaksanakan bulan Februari nanti,” ungkap Febriyan.

Febriyan juga mengatakan, mengenai perkara 55, dimana Mereka selaku tim kuasa Hukum pemohon menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tidak bisa membuktikan alasan Terkait di loloskannya kembali Ridwan Yasin sebagai calon bupati pada Pilkada tahun 2024.

“Terkait dengan perkara 55 itu kami melihat bahwa Bawaslu tidak bisa membuktikan alasan kenapa dapat meloloskan dan menetapkan kembali salah satu paslon yang sudah diketahui telah ditetapkan sebagai terpidana,” ujarnya.

Selain itu lanjut Febriyan, pada sidang kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak bisa menjelaskan secara detail Terkait ijazah yang menjadi tuntutan Mereka.

“Kami melihat pihak dari KPU itu sendiri tidak bisa menjelaskan secara terperinci mengenai ijazah di hadapan hakim pada persidangan tadi,” ucapnya.(*)

Exit mobile version