TATIYE.ID (KABGOR) – Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Pemda Kabupaten Gorontalo tidak akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) bagi siswa yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
“Bagi saya pembatalan UN itu bagus. Kita di Kabupaten Gorontalo tidak akan melaksanakan ujian nasional,” ujar Nelson di rumah dinas Bupati Gorontalo , Rabu (25/3/2020).
Sehubungan dengan hal itu, Ia mengungkapkan bahwa yang harus dilakukan saat ini adalah menetapkan instrumen tertentu yang dapat digunakan sebagai dasar kelulusan para siswa di jenjang pendidikan SD dan SMP.
“Mungkin bisa dilihat dari nilai per semester kelas 1, 2, dan 3. Model penilainnya ini yang harus kita rumuskan. Kami segera melakukan akumulasi penilaian siswa. Itu yang akan kita minta petunjuk langsung dari pusat, atau kita yang merumuskan sendiri. Jadi tidak ada masalah,” jelas mantan Rektor UNG dan UMGo itu.
Nelson menuturkan, kelulusan para siswa pada dasarnya tidak hanya dapat diukur melalui ujian nasional, namun juga dengan melihat perkembangan siswa itu sendiri sejak ia masuk di sekolah tertentu.
“Karena ujian nasional ini hanya akhir atau puncak. Sebenarnya sudah bisa diketahui kualitas masing-masing siswa,” pungkasnya. (*)





















