
TATIYE.ID (GORUT) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara yang diajukan pasangan calon Roni Imran – Ramdhan Mapaleiy (Romantis). Dengan demikian, pasangan Thoriq Modanggu – Nurjanah Jusuf (Bercahaya) sah sebagai pemenang Pilkada Gorut 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/5/2025).
“Sebagai tanda rasa syukur atas nama DPD II partai Golkar Kabupaten Gorontalo Utara, saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat dan simpatisan pasangan bercahaya yang telah mengawal kemenangan ini,” ucap Bendahara DPD II Golkar, Faisal Alamri.
Menurut Faisal, hasil keputusan MK merupakan keputusan mutlak yang tidak bisa lagi di ganggu gugat. Sebab hal tersebut sudah melalui proses tahapan yang begitu panjang.
“Ini merupakan kemenagan rakyat Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Selain itu, Faisal juga mengatakan bahwa pasangan Bercahaya ini mempunyai niat baik untuk membangun Gorontalo Utara lebih baik lagi.
“Mari sama – sama kita kawal pasangan ini untuk membangun daerah yang kita cintai untuk lebih baik kedepannya,” tandasnya.(*)