TATIYE.ID – Pelaksana harian (Plh) Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menghimbau masyarakat Gorontalo Utara yang saat ini telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tanggal 31 Maret 2022 serta SPT Tahunan PPh Badan paling lambat sebelum 30 April 2022.
“Saya mengajak kepada masyarakat bagi yang belum ataupun kurang dalam melaporkan harta kekayaannya untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela tersebut,” ujar Thariq saat diwawancarai oleh beberapa awak media diruang kerjanya, Rabu (9/03/2022).
Lanjut Thariq, dimana dalam Pelaporan SPT Tahunan, saat ini akan dilakukan secara online dengan e-filing, sehingga hal tersebut dapat dilakukan secara fleksibel dan tidak harus mendatangi kantor pajak.
“Pelaporan SPT tahunan saat ini tidak sulit lagi bagi masyarakat, pasalnya hal tersebut karena sudah bisa dilakukan secara online tanpa mempunyai ketentuan waktu. Bahkan hal itupun bisa dilakukan dimana saja,” katanya
Thariq menambahkan, bahwa dalam melakukan pembayaran pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini merupakan wujud kontribusi kita bersama dalam meningkatkan pembangunan Indonesia agar sesuai target serta waktu yang telah ditentukan, lebih khusus di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara,” tandasnya. (*)