TATIYE.ID (GORUT) – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu kembali mendatangi Dinas Pendapatan Daerah guna untuk mengevaluasi hasil tindak lanjut tentang strategi percepatan pembayaran pajak restoran dan rumah makan, Kamis (18/8/2022).
“Dari sejumlah rumah makan di Kecamatan Kwandang, dilihat baru tiga rumah makan saja yang membayar pajak,” kata Bupati saat diwawancarai oleh beberapa awak media usai mendatangi dinas tersebut.
Selain itu Bupati juga meminta kepada dinas terkait agar membuat satu jurnal untuk bisa dibagikan ke setiap rumah makan.
“Mengantisipasi pembayaran pajak disetiap rumah makan, kamipun telah membuat 1 jurnal untuk dibagikan di masing – masing rumah makan agar bisa kelihatan siapa yang belum membayar pajak dan siapa pula yang belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, alasan kedatangannya kembali ke Dinas Pendapatan Daerah yakni semata – mata untuk melakukan pengecekan kembali hal ini, sehingga bisa dipilah per kecamatan.
“Jadi disetiap kecamatan itu akan melihat daftar kepatuhan tentang pembayaran pajak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengatakan bahwa sebenarnya dalam Peraturan Daerah tersebut jelas terdapat sanksi. Namun saat ini Pemerintah Daerah belum sampai pada penegakan sanksi.
“Minimal kita berikan sanksi sosial dulu kepada mereka. Pasalnya dari format yang kami bikin itu, juga terdapat sanksi sosial,” tandasnya. (*)