Terungkap Fakta Baru, Dugaan Pungli 20% Terhadap Petani, Pemdes Sipayo Dan BPD Diduga Bersekongkol

Terungkap fakta baru dibalik dugaan Pungli 20% terhadap petani yang ada di Desa Sipayo. Dari informasi yang berhasil didapatkan oleh Wartawan Tatiye.id, rupanya bantuan modal yang harus dikembalikan oleh petani ke Pemerintah Desa Sipayo beserta keuntungan Pemdes 20% sudah atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Aneh tapi nyata, BPD yang harusnya menjadi corong pertama dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa, justru terkesan terlibat dalam menyepakati program yang diduga tanpa didasari oleh Juknis (petunjuk teknis) atau Perdes (Peraturan Desa) sehingga melahirkan kesepakatan bunga 20% kepada petani.

Bedasarkan informasi yang didapatkan dari orang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, program bantuan ke petani yang mengharuskan mereka untuk mengembalikan modal dan bunga 20% saat musim panen tersebut sudah melalui kesepakatan BPD.

“BPD selalu dilibatkan, BPD itu tugasnya ketika ada perencanaan, ini kan programnya pemerintah desa, jadi disodorkan kepada BPD, selanjutnya BPD setuju atau tidak. Iya, program itu sudah atas persetujuan BPD,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika dilihat dari kasus diatas, kehadiran BPD bukannya membantu masyarakat untuk mencapai kesejahteraan, yang ada justru membebani masyarakat dengan mengambil keputusan yang terkesan tidak mewakili suara masyarakat yaitu dengan menyetujui program bantuan dengan pembebanan 20%.

Bahkan lebih anehnya lagi, ketika ditanya apakah BPD mengetahui bahwa bantuan yang telah diserahkan ke petani diminta oleh Pemdes untuk dikembalikan beserta bunga 20%, pria yang enggan disebutkan namanya tersebut secara terang-terangan mengaku mengetahui dan menjelaskan bahwa uang tersebut dikeluarkan dari dana APBDES dan bukan dari Bumdes.

“Iya, bantuan itu harus dikembalikan. Sepengetahuan BPD, uang itu dikeluarkan langsung dari APBDES, bukan dari Bumdes,” pungkasnya.

Dilain sisi, pernyataan kepala desa saat dimintai keterangan oleh pihak Dinas PMD mengaku bahwa bantuan tersebut tidak dikembalikan oleh petani.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, pihak Inspektorat Daerah harusnya bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya. Karena, kejanggalan-kejanggalan sudah mulai terlihat, dimana pernyataan petani yang mengatakan bahwa itu bukan bantuan melainkan pinjaman yang modalnya harus dikembalikan saat musim panen beserta keuntungan Pemerintah Desa Sipayo 20%, sementara dari kepala desa tidak mengakui bahwa uang tersebut diminta untuk dikembalikan, BPD yang harusnya menjadi perwakilan masyarakat justru terkesan terlibat dengan menyetujui program yang tanpa didasari oleh Juknis maupun Perdes.

Atau jangan-jangan, pemerintah desa dan BPD bekerjasama dalam melahirkan kebijakan yang condong merugikan masyarakat demi keuntungan kedua lembaga yang ada di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Semoga, kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak Inspektorat atau bahkan jika perlu, kejaksaan diminta untuk membantu dalam mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang ada di Desa Sipayo.

Bahkan, beberapa masyarakat mulai berspekulasi jika pihak Aparat Penegak Hukum menyeriusi persoalan tersebut tanpa ada persekongkolan, akan terungkap fakta-fakta lainnya dengan bantuan yang berbeda.

Exit mobile version