
TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Kepolisian Resor Kota Gorontalo (Polresta) berhasil meringkus seorang remaja pelaku pencurian meteran air warga, Selasa (08/04/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan, bahwa remaja 23 tahun berinisial FGN itu melakukan aksinya karena telah terlilit hutang.
“Kalau motif tersangka ini karena terlilit hutang, dia baru akan menjual meteran ini kemudian tim kami berhasil langsung melakukan penangkapan jadi tidak sempat dijual,” ungkap AKP Akmal, Rabu (9/4/2024).
Pihak kepolisian kini telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 26 unit meteran air, 1 unit kendaraan roda tiga (Bentor) yang digunakan untuk melakukan aksinya, serta 1 bilah parang yang digunakan untuk memotong pipa.
“Tersangka melakukan aksinya pada siang hari ketika rumah sepi ataupun lengah dari pengawasan pemilik rumah, tersangka melakukan pengrusakan dengan senjata tajam kemudian meteran dicuri, hasil pemeriksaan kami bahwa tersangka telah melakukan pencurian dari bulan januari sampai dengan april,” jelasnya.
Pria asal Kota Barat Gorontalo itu diketahui telah menyebabkan kerugian yang mencapai kurang lebih Rp.21 Juta.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.