Terlibat Tindak Pidana, 2 Anggota Polda Gorontalo Dipecat!

TATIYE.ID (GORONTALO) – Polda Gorontalo kembali memecat 2 anggota atas nama Briptu Fadli I. Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda.

Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dalam penjelasannya mengatakan bahwa keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo di PTDH karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dimana saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab, keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” beber Wahyu, Jum’at (28/10/2022).

Lanjut kata Wahyu, putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.

“Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” kata Mantan Kapolres Bonbol tersebut.

Wahyu juga menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” tandasnya.

Exit mobile version