Terlibat Penganiayaan dan Penipuan, Kapolda Gorontalo Pecat 3 Oknum Polisi

TATIYE.ID – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika memecat 3 anggotanya karena terlibat kasus pidana. Yakni Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigpol Ronawati Umar.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan in absensia di Lapangan Mapolda Gorontalo, Senin (10/10/2022).

Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inkrah, dimana Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).

Kapolda Helmy dalam arahannya mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian untuk mewujudkan keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, dimana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward, dan bagi yang melakukan pelanggaran/penyimpangan harus diberikan sanksi atau punishment,” ujar Helmy.

Helmy mengatakan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri: Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Tindakan tersebut akan terus kita lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang presisi melalui transformasi menuju sdm yang unggul dengan harapan kinerja organisasi dan pengabdian anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menjadikan Polri sebagai salah satu lembaga penegakan hukum yang disegani dan dicintai masyarakat,” tutur Alumnus Akpol 1993 tersebut.

Namun demikian, Kapolda Helmy juga tak ragu akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

“Kepada anggota yang berprestasi, maka saya akan berikan penghargaan. penghargaan tersebut dapat berupa promosi jabatan, diberi kesempatan untuk melaksanakan pendidikan maupun penghargaan lainnya,” jelasnya.

Jenderal Bintang Dua tersebut berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing serta menjauhkan diri dari tindakan indisipliner yang dapat menurunkan citra Polri.

“Tentunya kita berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya hal-hal yang bersifat hukuman, untuk itu harus senantiasa waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita masing-masing. Pemberhentian dari dinas kepolisian dalam bentuk PTDH ini dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri, bahwa pimpinan Polri tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan apapun pangkat dan jabatannya,” tandasnya.

Upacara PTDH tersebut dihadiri oleh Wakapolda, Irwasda, para PJU dan seluruh personel Polda Gorontalo.

Exit mobile version