Terlibat Judi Sabung Ayam, Oknum Aleg Deprov Ditetapkan Sebagai Tersangka

TATIYE.ID (GORUT) – Salah seorang oknum Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara.

Selain AR atw yang biasa disebut Ance, 4 orang lainnya yang juga ikut terjerat kasus judi sabung ayam tersebut juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, yakni RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37), serta MR alias Man (43).

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili mengatakan, bahwa pihaknya telah menaikan status dari 5 para terduga pelaku judi sabung ayam menjadi tersangka.

“Ditetapkannya mereka sebagai tersangka ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang, seperti halnya gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik,” ungkap Kompol Lesman, Kamis (6/7/2023)

Selain itu Lesman juga mengungkapkan, penerapan pasal terhadap para terduga pelaku, yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang 10 tahun penjara,” jelasnya.(*)

Exit mobile version