Tatiye.id (GORUT) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo di ketuai oleh Donny Poja,SH mengeluarkan putusan sela tanggal 14 September 2021 Terkait Gugatan Sekda Ridwan Yasin kepada Bupati Gorontalo Utara.
Putusan sela tersebut terkait adanya Gugatan Ridwan Yasin Terhadap Bupati Gorontalo Utara tentang Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/1513/VI/2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin,SH,MH, tanggal 28 Juni 2021.
Dalam Gugatannya Ridwan Yasin bermohon agar Obyek Sengketa yakni Keputusan Bupati Gorontalo Utara dapat ditunda pelaksanaannya karena sangat merugikan dirinya.
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin saat dikonfirmasi terkait putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dirinya mengatakan belum menerima salinan putusan sela tersebut.
“untuk Putusan Sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo itu sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya belum ada komentar” Tandasnya