Terkait Pemberitaan Kadis Kominfo Kabgor, Faktanews Diputus Bersalah Oleh Dewan Pers

TATIYE.ID (KABGOR) – Dewan Pers (DP) memutuskan berita di media siber Faktanews.com melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Berita berjudul “Flash News! Diduga Oknum Kadis Kabgor Di Pergoki Suami Selingkuhannya Di Kos-kosan” dinilai oleh Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 karena tidak melakukan uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Berita tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Putusan tersebut dituangan dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 12/PPR-DP/V/2021 tentang pengaduan Haris Suparto Tome terhadap media siber Faktanews.com.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima putusan Dewan Pers tersebut.

“Benar, putusan Dewan Pers sudah keluar. Surat itu resmi, berisi tentang pernyataan, penilaian, dan rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,” ujar Haris.

Dalam isi surat Dewan Pers, kata Haris, berisi sejumlah poin rekomendasi. Pertama Faktanews.com (teradu) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.

Lalu kedua, pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR tersebut.

“Ketiga (teradu) Faktanews wajib memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu,” tutur Haris membacakan isi rekomendasi.

Kemudian keempat, teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan butir 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan- DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Selanjutnya pada poin kelima, teradu dalam hal ini yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi, wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/DP-Peraturan/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima PPR ini.

Terkait putusan itu, Haris menyampaikan rasa syukurnya. Lebih dari itu dirinya menyesalkan kerja jurnalistik yang tak profesional.

“Alhamdulillah saya mensyukuri pihak Faktanews dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Saya tidak marah, apalagi dendam. Tetapi yang saya sesalkan cara-cara kerja jurnalistik yang tak profesional, menggiring opini, terlebih menghakimi,” ujar Haris

“Saya disini hanya sekadar untuk memberi efek jera, biar tidak terjadi kesalahan yang sama. Tidak ada lagi korban-korban lainny,” imbuh Haris.

Sementara itu, Faktanews saat dimintai tanggapan terkait putusan Dewan Pers melalui Via Televon tidak menanggapi kasus tersebut pihak Faktanews “No Comment”.

Exit mobile version