Terkait Hasil Rapid Assessment Ombudsman RI, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan Pohuwato

Merespon hasil kajian cepat (rapid assessment) tahun 2024 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait pelayanan kegawatdaruratan di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pohuwato.

Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa memberikan apresiasi atas hasil penilaian Ombudsman, ia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

“Pada dasarnya penilaian ombudsman kami apresiasi secara positif dan setiap rekomendasinya akan segera kami tindaklanjuti, ” kata Fidi.

Fidi menjelaskan, pada dasarnya semua puskesmas di pohuwato sudah memiliki SOP penanganan gawat darurat dan sudah terakreditasi. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana rekomendasi Ombudsman.

“Ada beberapa hal yg perlu di jelaskan, bahwa pada dasarnya semua puskesmas sudah memiliki SOP penanganan gawat darurat karena semua puskesmas sudah terakreditasi. Akan tetapi rekomendasi ombudsman terkait alur yg belum terpublikasi ke masyarakat itu yang akan kami tindaklanjuti, ” jelasnya.

Perihal kurangnya dokter yang ada di Kabupaten Pohuwato, Fidi mengakui bahwa di Kabupaten Pohuwato masih kekurangan dokter, sehingganya dokter dituntut harus bisa melayani semua layanan yang ada di tiap-tiap puskesmas.

“Dalam hal ketersediaan dokter di UGD, benar kami kekurangan tenaga dokter, namun semua puskesmas saat ini telah memiliki dokter akan tetapi memang tdk spesifik di UGD dan melayani semua layanan krn keterbatasan SDM, ” ujar Fidi.

Sejak dua tahun kemarin, lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sudah membuka formasi berdasarkan kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) melalui PPPK atau CPNSD. Sementara, disaat akan membuka lowongan tenaga kontrak, pemerintah pusat melalui edaran sudah melarang Pemda untuk mengakomodir tenaga kontrak. Hal inipun sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan.

“Pemerintah Daerah juga sudah berupaya selama 2 tahun berturut-turut membuka formasi kebutuhan berdasarkan anjab baik melalui PPPK maupun CPNSD, tapi memang tdk ada peminat. Anggaran tenaga kontrak sebagai komitmen pemerintah daerah juga tersedia, akan tetapi kebijakkan pelaranggan penerimaan tenaga kontrak dari pemerintah pusat yg membuat kami tidak bisa lagi menerima tenaga kontrak untuk dokter, bahkan pemda sudah berkonsultasi langsung ke kemenpan terkait hal tersebut, ” pungkasnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato masih berkomitmen untuk menggelar pelatihan demi mengasah skill perawat kegawatdaruratan yang bersertifikat Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) atau salah satu teknik pertolongan pertama masalah kegawatdaruratan. 

“Selain itu terkait keterampilan (kompetensi) tenaga perawat terlatih kegawatdaruratan pada dasarnya sudah ada standar dan sertifikat BTCLS akan tetapi ada yg sudah pindah tugas dan banyak yg sudah perlu dilakukan penyegaran atau upgrade dan kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut kedepan seiring dengan membaiknya kondisi keuangan daerah, ” tandasnya.

Terakhir kata Fidi, terkait keterbatasan peralatan kesehatan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kesehatan melalui Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan atau ASPAK.

“Terakhir terkait keterbatasan alat, pemerintah daerah telah melaporkan ke Kemenkes melalui Aplikasi ASPAK dan telah di usulkan. Karena pemenuhan kekurangan alat puskesmas itu dilakukan oleh Kemenkes melalui Program Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI), ” tutup Fidi

Exit mobile version