Terkait Dugaan Pungli 20% Kepada Petani Sipayo, Kadis PMD: Akan Diundang Untuk Diminta Klarifikasi

Terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sipayo kepada masyarakat petani sebesar 20% mendapatkan tanggapan serius dari Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), Refli Basir.

Kepala Dinas PMD saat ditemui di kantornya pada Rabu (06/12), ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dibolehkan untuk berbisnis dengan masyarakat, sebab menurutnya, yang boleh berbisnis dengan masyarakat atau mendapatkan keuntungan dari sebuah program adalah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan itupun harus berdasarkan hasil kesepakatan dengan masyarakat.

“Desa tidak boleh berbisnis, yang boleh berbisnis iu hanyalah bumbes. Sehingga bantuan yang diberikan kepada masyarakat, sifatnya pemberdayaan, bukan untuk mendapatkan keuntungan, Yang bisa bergerak di desa dalam rangka untuk mendapatkan keunguan atas programnya itu hanya lewat bumdes. Itupun harus berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah desa.” tegas Refli Basir.

Sebagai Kepala Dinas PMD Pohuwato, Refli Basir akan mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan perihal pengembalian modal dan pungutan 20% yang dibebankan kepada petani. Tidak hanya itu, ia juga menyoroti fungsi pengawasan dari BPD.

“Dinas PMD akan meminta klarifikasi atas kebenaran ada pembebanan 20% itu, yang seharusnya tidak boleh. Untuk BPD sebagai ujung tombak dari pengawasan di desa untuk dapat lebih mencermati atas setiap keluhan masyarakat,” pungkas Kadis PMD.

“Saya berharap untuk desa-desa lain tetap konsisten dengan arah kebijakan yang sudah diatur lewat peraturan menteri desa atas penggunaan dana desa. yang jelasnya adalah, tidak ada desa yang dibolehkan didalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat, itu ada pengembalian dari penerima bantuan, itu tidak boleh, dia bersifat bantuan penuh.” ujar Refli Basir.

Exit mobile version