Terjerat Kasus Narkoba, Kades Suka Makmur, Patilanggio Bakal Diberhentikan

Irfan Lalu (Sekretaris Dinas PMD)

TATIYE.ID (POHUWATO) – Kasus yang mendera Kepala Desa Suka Makmur, BY kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas PMD akan segera melakukan pemberhentian sementara BY sebagai Kepala Desa Suka Makmur. Pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran BY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Sekretaris Dinas PMD Pohuwato, Irfan Lalu mengatakan, pemberhentian sementara akan dilakukan dan akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan di desa itu.

“Yang jelas untuk mengisi kekosongan di sana, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD akan melakukan penunjukan atau pemberian tugas kepada sekdes dan akan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Irfan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/2/2023).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Polres Pohuwato ihwal penetapan tersangka BY.

“Besok kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres atas putusan tersebut, lalu kemudian kita akan melakukan pemberhentian sementara, dan akan menunjuk sekdes sebagai Plh,” katanya.

Hanya saja, Irfan menjelaskan bahwa Dinas PMD akan mengusulkan penjabat. Mengingat, akan dilakukan penetapan APBDes.

“Kemungkinan kita akan mengusulkan penjabat karena kan ada penetapan APBDes, dan itu harus penjabat,” bebernya.

Mantan Camat Buntulia ini kembali menjelaskan, sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 bahwa kepala desa diberhentikan sementara setelah dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tentang desa.

Exit mobile version