Terima Massa Aksi Bela Kades Diloato, Ini Penjelasan Bupati Boalemo

TATIYE.ID (BOALEMO) – Massa aksi yang mengatasnamakan masyarakat pembela Kades Diloato menyuarakan penolakan atas pemberhentian sementara terhadap Kades Anton Naki dari jabatannya, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.

Tindak lanjut tuntutan massa aksi tersebut diterima oleh Bupati Boalemo, Anas Jusuf, diruang Vicon, Jumat, (01/04/2022).

Anas pun menjawab tuntutan massa aksi itu dengan menyampaikan bahwa keputusan proses pemberhentian ataupun pengangkatan Kepala Desa itu sesuai dengan regulasi yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).

“Ada tiga hal yang bisa kita lakukan untuk melakukan pemberhentian, yang pertama memundurkan diri, kedua diberhentikan,dan yang ketiga meninggal dunia, hal tersebut berdasarkan UUD Desa No. 6 tahun 2014. Dan kasus yang terjadi di Desa Duliato ini sudah melanggar adat aturan dan norma-norma,” kata dia.

Ia pun menambahkan telah dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Boalemo menerbitkan surat, dalam surat tersebut Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) agar dapat melakukan rapat pleno, dan itu sudah di sepakati bersama.

Sementara itu, Kepala bagian Hukum Pemda Boalemo mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Boalemo benar benar sudah sesuai dengan ketentuan regulasi dalam pakta integritas yang ditanda tangani oleh Kades Anton Naki.

“Kemarin sudah kita sepakati bersama bahwa setiap pelantikan Kepala Desa maupun pimpinan OPD, ada yang namanya fakta integritas, dan di pakta integritas itu ada poin dilarang melakukan perselingkuhan dan minum, minuman keras, termasuk saguer (Bohito) jika melanggar ketentuan itu, maka bersedia diberhentikan,” jelas kabag Hukum.

Kasus Kepala Desa Duloato ini sudah viral, sementara dari pihak Pemda Boalemo belum menerbitkan SK pemberhentian untuk kepala Desa Duloato, Anton Naki,

“Belum adanya SK Pemberhentian tersebut di kernakan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu harus secara bertahap, diantaranya harus ada persetujuan atau rapat pleno dari pihak BPD,” tuturnya.

Menurutnya, pemberhentian sementara kepada Kepala Desa (Kades) Duliato itu hanya sekedar pembinaan, karena belum ada putusan pengadilan yang memvonis Anton Naki sebagai tersangka. (**)

Exit mobile version