Kepala Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Hamzah Meluko divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, Jumat (03/09/2021).
Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto, Daimon D. Siahaya, SH membacakan putusan terkait kasus penganiyaan yang dilakukan Kades Pilobuhuta pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan No putusan 6/Pid.C/PN LBO/2021.
Kuasa hukum Kades Pilobuhuta, Adam Nani, SH mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim pada sidang Tipiring.
“Kepala desa juga menerima putusan ini,” kata Adam.
Adam mengungkapkan, Kepala Desa Pilobuhuta divonis 3 Bulan Penjara dengan 6 bulan masa percobaan. Dari putusan itu, kepala desa tak menjalani kurungan.
“Jadi, vonis kurungan tidak dijalani oleh kepala desa. Namun, masa percobaan 6 bulan. Kami pun berpesan kepada kepada desa, itu harus dijalani dan lebih memberi contoh kepada masyarakat,” terang Adam.
Dijelaskan Adam, tidak dijalaninya hukuman dikarenakan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa merupakan tindak pidana ringan.
“Itu juga merupakan pertimbangan hakim. Selain tidak pidana ringan, dari hasil visum dokter tidak terlihat adanya tanda-tanda kekerasan pada korban,” jelas Adam.
Diakui Adam, kepala desa memang menampar. Itu tujuannya untuk meredam persoalan di desa terkait laporan fitnah.
“Pada intinya, putusan ini diterima. Kami pun tak akan melakukan upaya lain setelah putusan sidang ini,” pungkas Adam.