Terbukti Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur Adira Finance Gorontalo Dijatuhi Hukuman

TATIYE.ID – Kembali menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Gorontalo. Agar berhati-hati dalam melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan objek Jaminan Fidusia.

Agar tidak bernasib sama dengan Farida Hamsa dan Mohamad Riski Aliyafit, terdakwa Penggelapan Objek Jaminan Fidusia yang resmi dijatuhi hukuman penjara pidana penjara masing – masing Farida selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Riski 1 tahun 10 bulan selama Para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Ia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

Diketahui, Juni 2022 lalu telah terjadi tindak pidana penggelapan/ mengalihkan, atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Farida Hamzah.

Penipuan yang dilakukan dengan cara melakukan pembelian berawal ketika terdakwa Farida Hamsa mengajukan kredit atau pembiayaan kendaraan roda 4 (empat) yaitu 1 (satu) unit Suzuki Ignis 1.2 GX M/T, warna abuabu metalik, nomor rangka MA3NFG81SM0302413 dan Nomor Mesin K12MN4712343 dengan Nomor Polisi DM 1143 AV, melalui lembaga pembiayaan PT ADIRA FINANCE, dengan jangka waktu 5 (Lima) Tahun atau 60 (Enam Puluh) kali angsuran, dengan uang muka kurang lebih sebesar Rp.46.985.200.

Namun kemudian diketahui objek kendaraan tersebut telah dialihkan kepada orang lain dengan cara mengatasnamakan bahwa unit di pakai pihak lain tanpa persetujuan dari pihak PT. ADIRA FINANCE, sehingga atas kejadian itu pihak PT. ADIRA FINANCE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.289.130.000.

Sementara itu, Bambang selaku Cluster Colection Head Adira Cabang Gorontalo memberikan apresiasi pihak penegak hukum bisa menerapkan pasal Fidusia yang tepat dan mengamankan terdakwa.

Menurut Bambang, kalau bisa dikomunikasikan kenapa harus nekat digelapkan mobilnya, ini kan Debitur sendiri yang bernasib sial.

“Kami tidak segan-segan melaporkan Debitur ‘Nakal’, agar diproses sesuai undang- undang yang berlaku, sebaliknya jika Debitur yang mau diajak berkomunikasi kita akan carikan solusi bersama,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version