TATIYE.ID (DPRD-PROV) – Pembahasan rancangan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 perihal tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap finalisasi. Hal itu mengemuka pada Rapat Kerja panitia khusus (pansus) yang dipimpin oleh Ketua Pansus AW Thalib di ruang komisi I Deprov Gorontalo, Kamis (7/1/2021).
AW Thalib menjelaskan, banyak perubahan yang dilakukan dalam peraturan tatib DPRD. salah satunya yakni Pokir (pokok pikiran). Dimana Pokir bisa menjadi landasan bagi perencanaan dan masuk dalam pengaggaran APBD.
“Dalam rumusan yang sudah kita buat. Untuk Pokir itu minimal sebesar 5 persen dari APBD. Kalau APBD kita Rp2 Triliun berarti Pokirnya itu Rp100 Miliar. itu yang dialokasikan untuk menjaring aspirasi dari pokir tersebut” Jelas AW Thalib mencontohkan.
Point kedua, yakni tentang pemanfaatan penggunaan kegiatan di luar daerah. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kevakuman di dalam daerah saat pimpinan dan anggota DPRD sedang melaksanakan dinas diluar kota.
“Ini perlu dituangkan pengaturannya. Bila nantinya ada pengaduan atau aspirasi yang masuk dari masyarakat, tetap akan dilakukan pelayanan, sehingga tidak terjadi kekosongan baik itu pimpinan maupun anggota dewan,” tambahnya.
Kehadiran anggota dewan juga dituangkan dalam finalisasi tatib. Menurut AW Tahlib, anggota dewan yang tidak menghadiri paripurna maupun rapat AKD (Alat Kelengkapan Dewan) bakal dikenakan saknsi dengan mengakumulasi kehadiran sebelumnya.
“Bagi mereka yang tidak hadir secara fisik di atas 50 persen, terlebih tidak ada alasan yang jelas, maka tidak dijinkan untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dinas keluar daerah,” pungkasnya. (*)