
TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo tengah membahas revisi Tata Tertib (Tatib) yang mengatur etika dan kedisiplinan anggota dewan dalam menjalankan tugas.
Pembahasan tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD dalam rapat yang digelar pada Senin (14/4/2025) malam.
Ketua Pansus Tatib, Samsir Djafar Kiayi, mengatakan revisi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD, termasuk menegaskan tanggung jawab dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Pansus Tata Tertib DPRD saat ini masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan revisi tata tertib. Diharapkan revisi tata tertib ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel di DPRD,” kata Samsir.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas sejumlah poin penting dalam Tata Tertib DPRD. Di antaranya mengenai sanksi atas pelanggaran kode etik, pengetatan kehadiran dalam rapat paripurna, hingga penguatan peran pimpinan dalam menegakkan aturan.
Revisi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, yang menjadi rujukan utama dalam merumuskan norma-norma internal DPRD.
Diharapkan, tata tertib yang baru dapat mendorong peningkatan kinerja anggota dewan, serta menghadirkan lembaga legislatif yang lebih transparan, etis, dan responsif terhadap kepentingan publik.(*)