
TATIYE.ID (KABGOR) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Limutu akan memberlakukan penyesuaian tarif air bersih mulai periode Februari 2026.
Direktur Perumda Tirta Limutu, Tomy Hendra Said, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sebagai respons atas kenaikan biaya produksi, kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan jaringan perpipaan, serta upaya menjaga kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan jaringan perpipaan serta menjaga kualitas pelayanan air bersih,” kata Tomy, Rabu (14/1/2026).
Penyesuaian tarif berlaku untuk pelanggan rumah tangga, khususnya Kelompok IIA (Rumah Tangga A) dan Kelompok IIB (Rumah Tangga B). Untuk Kelompok IIA, tarif baru ditetapkan sebesar Rp5.000 per meter kubik (m³) untuk pemakaian 0–10 m³, Rp7.000 per m³ untuk pemakaian 11–20 m³, dan Rp8.000 per m³ untuk pemakaian di atas 21 m³.

Sementara itu, pelanggan Kelompok IIB dikenakan tarif Rp6.500 per m³ untuk pemakaian 0–10 m³, Rp8.000 per m³ untuk pemakaian 11–20 m³, dan Rp9.000 per m³ untuk pemakaian di atas 21 m³.
Selain penyesuaian tarif, Perumda Tirta Limutu juga menetapkan ketentuan denda keterlambatan pembayaran rekening air. Denda bulan pertama sebesar Rp10.000, bulan kedua Rp15.000, dan bulan ketiga serta seterusnya sebesar Rp20.000.
Kebijakan penyesuaian tarif ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 378/3/X/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah air minum kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 575/01.4/Xll/2025.
Perumda Tirta Limutu mengimbau seluruh pelanggan untuk memahami kebijakan ini dan menyesuaikan penggunaan air secara bijak demi keberlanjutan layanan air bersih di Kabupaten Gorontalo.















