Tandatangani MoU, Gubernur Harap Kejati Kawal Program Pemprov

TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melakukan penandatangan MoU bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait bantuan hukum di bidang permasalahan perdata dan bidang tata usaha negara.

Bertempat di Rumah Dinas Gubernur, penandatangan MoU di tandatangani langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jaja Subagja, Selasa (14/1/2020).

Di kesempatan itu, Gubernur Rusli menyampaikan sangat menyambut baik MoU ini. Menurutnya, Kejati layaknya pengacara negara (Asdatun) yang bisa membantu Pemprov apabila memiliki persoalan berkaitan hukum perdata dan TUN.

“Bantuan hukum seperti ini sudah berlangsung lama, tiap tahun kita perpanjang. Kerja sama ini berkaitan dengan pengawalan permasalahan perdata dan TUN. Kejati siap memberikan bantuan kepada Pemprov Gorontalo, baik sebagai penggugat atau tergugat,†ucap Rusli.

Gubernur menambahkan, tidak sampai disitu upaya yang dilakukan mengenai pencegahan permasalahan hukum. Pemprov Gorontalo juga bekerja sama dengan Polda untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, agar masyarakat melek terhadap hukum.

“Intinya, kita inginkan agar Kejati membantu kami mengawal program kerja Pemprov. Mulai dari penyusunan rencana kerja hingga pelaksanaan. Sehingga kejaksaan bisa melihat langsung ini benar, ini salah. Sehingga jika ada kesalahan-kesalahan mulai dari administrasi, tata usaha dan pengelolaan keuangan bisa dicegah dari awal, itu tujuannya,†tambah Rusli.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaja Subagja. Sebagai Kajati yang baru enam bulan ditugaskan di Gorontalo, dia menginginkan sinergitas yang kuat antara Pemprov dengan Kejati. Utamanya dalam masalah peraturan peraturan, pihaknya siap mendampingi agar peraturan-peraturan itu tidak berbelit-belit.

“Ini semua untuk pembangunan Provinsi Gorontalo. Misalnya sebelum melakukan pelelangan kita bisa konsultasi bagaimana aturan yang baik, bagaimana membuat kontrak yang baik, bagaiman administrasinya. Jadi kami di kejaksaan itu tidak hanya penyidik ataupun penuntut, tapi juga sebagai jaksa pengacara negara,†ungkapnya. (*)

Exit mobile version