Tanah PPLP Harus Dihapus Dari Aset Pemprov Jika Dibeli Lagi

TATIYE (DEPROV) – Tanah Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) Gorontalo rencananya akan dibeli lagi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya menghapus PPLP dari Aset pemprov Gorontalo.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib usai melaksanakan rapat kerja bersama Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba dan OPD terkait.

“Karena ini termasuk aset daerah, maka kita harus hapus dulu sebelum dibeli lagi. Karena putusan mahkamah agung sudah inkrah, bahwa tanah itu bukan lagi milik pemprov. Dan keinginan kita membeli lagi karena ada bangunan yang penting disana untuk tempat-tempat pelatihan dan kegiatan olahraga,” kata AW Thalib.

AW Thalib berharap, pihak eksekutif segera bertindak cepat setelah melalui penilaian dari Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Karena menurutnya, pembelian kembali tanah PPLP sangat bergantung pada kinerja pemerintah.

“Kalau ini terlambat, rekomendasi yang kita (DPRD) keluarkan juga akan terlambat. Untuk membeli lagi harus sesuai pada tahapan tanah untuk kepentingan umum, dan harus ada instansi yang mengajukan permohonan, sehingga proses ganti rugi sesuai dengan appraisal,” pungkasnya (*)

Exit mobile version