
TATIYE.ID (KABGOR) – Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) mulai bergerak menindaklanjuti keputusan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dengan memeriksa lima camat terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Gorontalo.
Langkah ini diambil setelah Bupati Gorontalo secara tegas memberhentikan Camat Tibawa, Abdul Azis Pakaya, yang dinilai tidak maksimal dalam mendukung kegiatan tersebut.
Keputusan itu dipicu minimnya jumlah peserta dari Kecamatan Tibawa yang hanya mengutus tiga orang, padahal memiliki 16 desa.
“Masa hanya 3 orang yang diutus, di Tibawa itu ada 16 desa dan camat tidak hadir lagi di pembukaan,” tegas Sofyan.
Bupati menegaskan, sanksi yang diberikan merupakan bentuk punishment atas kelalaian dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan daerah.
“Sementara proses, ada tindaklanjut pemberhentian. Hari ini pemberhentian. Punishment akan diberlakukan sesuai dengan tingkatan kesalahan. Nanti akan diumumkan oleh Sekda hasilnya,” ujar Sofyan diwawancarai awak media, Senin (6/4/2026) usai rapat paripurna di DPRD.
Sementara itu, Ketua MPHD Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para camat dilakukan melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh MPDH.
“Jadi kita undang sebagaimana tindakan terhadap ASN, langkah-langkah kita lakukan BAP. Kita sudah perintahkan BKPSDM untuk melakukan BAP,” jelas Sugondo.
Ia menambahkan, pemeriksaan ini tidak hanya menyasar Camat Tibawa, tetapi juga sejumlah camat lain yang dinilai tidak maksimal, baik karena minimnya jumlah peserta MTQ maupun ketidakhadiran dalam pembukaan kegiatan.
Adapun camat yang diundang untuk menjalani pemeriksaan yakni Camat Tibawa, Camat Bilato, Camat Asparaga, Camat Pulubala, dan Camat Mootilango.
Sugondo menegaskan, kelima camat tersebut akan diberikan sanksi yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat kesalahan masing-masing berdasarkan hasil BAP yang dilakukan oleh MPHD.
“Tahapannya tetap berjalan. Saya sebagai penanggung jawab tata kelola ASN tentu akan melaporkan kepada Bupati hasilnya dan meminta pertimbangan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.




















