TATIYE.ID (KABGOR) – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto meminta perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh untuk sesiur mengurusi masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebab ucap Hendra tiga kali pertemuan namun tidak pernah memperoleh solusi. Karena itu ia mengundang pihak perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh dan Nakertrans guna mencari langkah terbaik.
“Tetapi disayangkan pada saat rapat kemarin hanya kuasa hukum yang dihadirkan , HRD dari perusahaan itu tidak ada sehingga tidak ada solusinya,” kata Hendra usai melakukan pertemuan bersama perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh, Rabu, (30/11/2022) di Ruang Kerja Wakil Bupati Gorontalo.
Lanjut Hendra, apabila ini tidak terjadi kesepakatan terhadap upah yang diinginkan dari pekerja maka tentunya akan diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Tetapi tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal hal yang kita tidak inginkan maka itulah kita adakan pertemuan ini, sehingga saya mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk bisa menseriusi masalah ini,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano menambahkan tidak terjadi kesepakatan pada rapat di karenakan memiliki perbedaan persepsi terhadap ketentuan dimana perusahaan mengatakan pekerja yang di PHK itu merupakan karyawan kontrak atau Pekerja Waktu Tertentu ( pekerja borongan ).
“Dan itu menjadi dasar oleh perusahaan tetapi kami pihak Nakertrans pada saat pertemuan di ruang madani kemarin diputuskan pemberian pesangon terhadap karyawan yang di PHK itu berdasarkan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan itu yang menjadi dasar oleh kami melakukan perhitungan,” Ungkap Safwan
Namun, kata Safwan ada perbedaan dari perusahaan dimana perusahaan memperhitungkan pemberian pesangon dihitung sebagai karyawan kontrak sehingga perhitungan antara pihak Nakertrans dan perusahaan sangatlah berbeda.
“Jadi para pekerja yang di PHK meminta pembayaran upah dilakukan sesuai dengan undang-undang pekerja yang di hitung oleh Nakertrans akan tetapi setelah dilakukan ketiga kalinya pertemuan dengan negosiasi antar pihak perusahan dan karyawan yang di PHK dan pihak Pemerintah melalui perhitungan yang di ajukan oleh pihak perusahan dan nakertrans terjadi selisih.
Maka pihak pemerintah melalui Dinas Nakertrans mengambil keputusan bahwa jumlah yang dibayarkan akan ketemu di tengah dari hitungan selisih Perusahaan dan Dinas Nakertrans dan apabila tetap tidak dibayarkan sesuai pembicaraan maka akan di selesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya