
TATIYE.ID (POLITIK) – Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentu setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu seperti, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos atau paku.
Lantas tahukan anda berapa jumlah paku yang digunakan dalam Pemilu 2024?
Jumlah TPS menurut data di KPU Republik Indonesia terdapat 823.220 titik yang terbagi 820.161 dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Di setiap TPS, terdapat empat paku yang digunakan sebagai alat untuk pencoblosan kertas suara. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain.
“Iya benar, setiap TPS itu ada 4 paku yang digunakan dan di Kabupaten Gorontalo ada 1.200 TPS,” kata Roy dikonfirmasi usai rapat pleno penetapan suara partai politik belum lama ini.
Maka dari itu, jika ditotalkan untuk Kabupaten Gorontalo terdapat 4.800 paku yang digunakan. Sementara di seluruh TPS yang di dalam dan luar negeri 823.220 titik di kalikan 4 paku adalah 3.292.880 paku.



















