
TATIYE.ID (KABGOR) – Menanggapi pemberitaan media mengenai Syam T. Ase Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang digugat oleh Roy Akase terkait jual beli mobil DM 3 B yang pernah dipakai Syam T. Ase sewaktu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Febriyan Potale, SH. selaku kuasa hukum Syam T. Ase menanggapi hal tersebut dengan menyatakan kliennya tidak menjual mobil dinas DM 3 B kepada Penggugat.
“Klien kami melakukan pra perjanjian jual beli terhadap mobil Toyota Fortuner yang saat ini masih dalam Proses DUM, adapun mobil tersebut akan diberikan kepada Roy Akase setelah proses DUM atas mobil tersebut telah selesai dan sudah menjadi Hak Milik dari klien kami, dan itu tertuang dalam perjanjian antara Syam T. Ase dan Roy Akase tertanggal 4 Januari 2025” kata Febriyan.
Febrian menambahkan, kliennya telah mengajukan DUM atas mobil Toyota Fortuner DM 3 B yang saat ini masih berproses sebagaimana ketentuan Pasal 15 PP nomor 20 tahun 2022 yang menyatakan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun dihitung dari tanggal perolehan dalam kondisi baru atau dari tanggal pembuatan, sehingga Mobil Toyota Fortuner DM 3 B setelah selesai proses DUM secara SAH akan menjadi hak milik Syam.
Berdasarkan perjanjian antara Syam T. Ase dan Roy Akase mobil tersebut dijual dengan harga Rp. 200.000.000,- dan Roy Akase selaku Pembeli baru menyerahkan uang muka sebesar Rp. 110.000.000,- dan sisanya akan dilunasi ketika proses Dum telah selesai namun sebelum proses DUM selesai Roy Akase sudah mengajukan gugatan kepada Syam berdasarkan perjanjian harusnya Roy Akase menunggu hingga proses DUM selesai sehingga klien kami tidak melakukan Wanprestasi yang menurut hemat kami gugatan tersebut belum memenuhi syarat waktu untuk diajukan (premature).
Febriyan juga menanggapi terkait dengan pemberitaan mengenai dengan ketidakhadiran Syam T. Ase dalam 2 kali persidangan adalah karena klienya tidak pernah menerima Release Panggilan secara fisik sehingga Syam T. Ase tidak mengetahui adanya gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Roy Akase.
“Klien kami mengetahui adanya gugatan ketika Kuasa Hukum Penggugat memberi informasi bahwa Roy Akase telah mengajukan gugatan Wanprestasi kepada klien kami dan setelah itu klien kami melakukan penelusuran di SIPP PN Limboto yang kemudian klien kami telah memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi, mewakili dan membela kepentingan dan hak hak hukum klien kami berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juni 2025, dan pada saat persidangan tanggal 16 Juni 2025 kami selaku Kuasa Hukum telah hadir mewakili klien kami sehingga pemberitaan mengenai klien kami yang mangkir dalam persidangan adalah informasi yang tidak benar,” tutupnya.