
TATIYE.ID (KABGOR) – Setelah digugat ke Pengadilan Negeri Limboto, kasus Syam T. Ase kini memasuki babak baru.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019 – 2024 itu sebelumnya digugat ke PN Limboto atas dugaan wanprestasi oleh Roy Akaseh atas penjualan mobil dinas (DM 3 B) kepadanya.
Proses sidang mediasi pun sepertinya tidak berjalan dengan baik sehingga tidak menemukan titik penyelesaian walaupun pada sidang mediasi Rabu (25/6/2025) dihadiri langsung oleh Syam T. Ase.
Kuasa hukum penggugat, Ronal Van Mansur menegaskan pihaknya akan melaporkan hal ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Besok kami akan menyurati DPRD,” ujar Ronal.
Ronal meminta ini menjadi perhatian ketua DPRD Kabupaten Gorontalo untuk segera dilaksanakan RDP.
“Kami minta untuk dilakukan RDP dengan menghadirkan semua pihak. Termasuk didalamnya pak Syam, pak ketua DPRD saat ini, pak Sekretaris Dewan, bagian aset daerah dan tentu klien saya sendiri,” kata Ronal.
Ronal berharap, pada pelaksanaan RDP nanti semua pihak bisa transparan sehingga diketahui sampai dimana proses DUM dilakukan.
“Tentu ini dilakukan supaya kita tahu sampai dimana proses DUM dilakukan. Sementara proses DUM Wakil Bupati (DM 2 B) saja telah selesai. Karena kita tahu bersama masa jabatan pak Syam lebih dulu selesai,” cetus Ronal.