Syafrudin Baderung: Imbau Sholat di Lapangan, Patuhi Protkes

TATIYE.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung mengimbau masyarakat Gorontalo mematuhi anjuran pemerintah Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan dan mengkedepankan protokol kesehatan. Anjuran ini penting mengingat pendemi Covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir.

“Sholat Id tidak dilarang, tetapi tempat pelaksanaannya yang dianjurkan untuk mengkedepankan protokol kesehatan dan tidak banyak berkerumun. Jika di masjid, maka harus mengkedepankan jaga jarak dan protokol kesehatan lainnya. Bagitu juga sholat ID di lapangan terbuka, dimana intinya ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat membahayakan kesehatan,” kata Syafrudin baderung, Jumat (7/5/2021).

Dia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 4 Tahun 2021 terdapat beberapa poin yang mengatur kegiatan keagamaan yang salah satunya poin tentang Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Salat Id bisa dilaksanakan seperti biasanya dengan catatan suatu daerah terhindar dari risiko tinggi penularan Covid-19 artinya tidak berada dalam zona merah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti mengatur jarak antarjamaah dan wajib menggunakan masker. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19, dinas kesehatan setempat dan instansi terkait.

“Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk membatasi pergerakan orang sekaligus membatasi penyebaran Covid-19. Dan kita dari Kementerian Agama harus patuh terhadap itu karena kita tahu bersama bahwa kita juga masuk dalam tim gugus tugas yang bertugas untuk meredam, mengurangi dan memotong rantai penyebaran Covid-19 ini,” ungkap Syafrudin.

“saya sudah melarang semua pegawai dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Gorontalo untuk cuti, kecuali cuti alasan penting seperti melahirkan atau misalnya ada duka keluarga dekat. Selain itu kita tidak melarang memang sholat ID karena didalam surat edaran dibolehkan, tapi bagi yang berada di zona hijau dan kuning, untuk zona merah dan oranye tidak dibolehkan. Tetapi kan edaran itu kita menyerahkan kepada daerah dan gugus tugas daerah masing-masing. Intinya tergantung pertimbangan gugus tugas, kalau gugus tugas membolehkan, maka kami menghimbau jangan dilaksanakan banyak orang di masjid kalau boleh di lapangan terbuka dengan tetap sesuai protokol kesehatan,” jelasnya. (*)

Exit mobile version