Sudah Lama Beraktivitas, Izin PT. Biomasa Jaya Abadi Belum Lengkap, Aleg: Kenapa Dinas Diam?

Polemik perizinan PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) kembali disoroti, pernyataan beberapa anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang mengakui legalitas dari perusahaan yang bergerak pada bidang wood pellet di Kecamatan Popayato Timur itu diduga belum sesuai fakta di lapangan.


Terungkap dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim saat dimintai tanggapan perihal perizinan yang dikantongi oleh PT. BJA, ia mengatakan, pihaknya sudah menerima arahan dari pimpinan untuk tidak memberikan statemen terkait perizinan BJA.


“Sudah ada arahan dari pimpinan jangan dulu itu, ini sementara dibahas, ini kan sudah ribut, jangan lagi kalau sudah di media, jadi tambah ribut, ” jelas Kadis saat diwawancarai pada Kamis (18/01).


Di waktu yang sama, Danial Ibrahim juga menyampaikan bahwa DPM-PTSP Provinsi Gorontalo menyikapi persoalan legalitas PT. Biomasa Jaya Abadi sudah membuatkan laporan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


“Saat ini kita sudah buat laporan ke BKPM, kita harus konsisten dan komitmen dengan aturan yang berlaku” terang Danial


Di tempat terpisah, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyayangkan sikap DPM-PTSP Provinsi. Sebab menurutnya, DPM-PTSP hanya terkesan diam terhadap personal perizinan PT. BJA.


“Kalaupun tahu ini barang tidak lengkap, kenapa Dinas Perizinan hanya tinggal diam,” ujar Adhan pada Senin (20/01).

Exit mobile version