Stenli : Gugatan Terhadap SMS Tak Penuhi Syarat Formil dan Materil

TATIYE.ID ( POLITIK ) – Kuasa hukum pasangan calon Saipul A. Mbuinga – Suharsi Igirisa mengikuti jalannya sidang ke dua dengan tema pembacaan jawaban bersama pihak KPU dan Bawaslu Pohuwato.

Pengacara muda pasangan SMS, Stenli Nipi.SH.MH mengatakan, seharusnya permohonan pemohon ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat secara formil dan materil.

“Berkaitan dengan waktu permohon, kami menilai pemohon telah melewati tenggang waktu didalam mengajukan permohonnya. Hal ini sesuai penegasan waktu pengajuan permohonan pemohon yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) PMK 6/2020. bahwa Permohonan dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon, ” kata Stenli

Selanjutnya, Stenli juga mengungkapkan, ia bersama rekan-rekan pengacaranya sudah memberikan yang terbaik secara profesional dan konsisten. Ia juga berharap, pihak Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan apa yang dimohonkan oleh pasangan SMS, tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Selaku tim kuasa kami sudah memberikan hal yang terbaik, secara profesional dan konsisten dengan jalannya persidangan tadi. Kita menunggu panggilan sidang selanjutnya insya Allah, apa yang kita mohonkan dapat dipertimbangkan oleh MK sebagaimana konsisten dengan undang – undang Pilkada. ” pungkas Stenli

Exit mobile version