Soal Kisruh KLB, Demokrat Gorontalo Harap Kemenkumham RI Bersikap Netral

Kader Partai Demokrat saat melaksanakan konfrensi pers di kantor DPD Partai Demokrat Gorontalo, Kamis (11/03/2021)

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang belum lama ini digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi pemicu terjadinya konflik di internal partai.

Tentu kekisruhan tersebut, kian meruncing hingga ke seluruh kader Partai Demokrat, yang ada di 34 Provinsi di Indonesia.

Untuk Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sendiri, secara terang-terangan menyatakan sikap akan terus bersama-sama mengawal kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, selaku ketua umum Partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 silam.

Itu disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Gorontalo Erwin Ismail, saat memberikan keterangan di kantor DPD Partai Demokrat Gorontalo, Kamis (11/03/2021)

Dihadapan sejumlah awak media, Erwin Ismail menegaskan, pihaknya menolak hasil KLB dan tidak mengakui Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebab KLB yang digelar di Deli Serdang tersebut, dinilai abal-abal dan tidak sesuai AD/ART partai.

“Di dalam aturan partai, penyelenggara KLB harus memenuhi 4 hal. Yang pertama KLB bisa dilaksanakan apabila pelaksanaan nya adalah DPP Partai Demokrat sendiri. Kedua, KLB diadakan atas dasar persetujuan Majelis Petinggi Partai Demokrat yang berjumlah 19 orang. Ketiga, KLB harus dihadiri oleh 22 DPD dari 34 provinsi. Dan keempat adalah KLB bisa dilaksanakan apabila dihadiri oleh 207 Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten/kota se Indonesia…”

“Dari keempat poin inilah yang tidak dilakukan sama sekali oleh kubuh Moeldoko dalam melaksanakan KLB di Deli Serdang beberapa waktu. Untuk itu kami Partai Demokrat menolak Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat,” tegasnya.

Akhir penyampaian, anak dari Mantan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail itu meminta kepada pihak Kemenkumham RI, harus bersikap netral dalam menjalankan tupoksi.

“Kami di kubuh AHY sebagai kader Partai Demokrat yang sah, telah mengumpulkan berkas-berkas berdasarkan data dan fakta. Bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun…”

“Ini langkah-langkah yang kami tempuh. Sebab kami punya hak untuk mencari keadilan. Olehnya kami berharap Kemenkumham RI dapat bersikap netral dalam menjalankan tupoksinya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version