Sita Jaminan Objek Sengketa di PA Gorontalo Kls 1A, Begini Kata Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H

Hj. Irene Sahi S.Pd saat membacakan putusan Sela Nomor 180/Pdt.G/2020/PA.SWW di hadapan beberapa pihak terkait.

TATIYE.ID (GORONTALO) – Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A Drs. Saifuddin, M.H merekomendasikan Hj. Irene Sahi S.Pd selaku juru sita pengadilan, untuk melakukan sita jaminan perkara sengketa waris antara Musniaty Mohi Cs melawan Wasri Seri Kai, di Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Gorontalo, Rabu (10/02/2021)

Pada peletakan sita jaminan tersebut, Hj. Irene Sahi S.Pd yang sebentar lagi akan menyandang status Master Hukum di IAIN Sultan Amai Gorontalo mengawalinya dengan membacakan putusan Sela Nomor 180/Pdt.G/2020/PA.SWW.

Saat diwawancarai Tatiye.Id melalui via selluar, Panitera PA Gorontalo Kelas 1A Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H mengatakan, peletakan sita jaminan objek sengketa itu dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pengadilan Agama Suwawa, Bone Bolango.

Pasalnya, objek sengketa tersebut berada dalam yurisdiksi PA Gorontalo Kelas 1A, dalam perkara warisan yang melibatkan Musmiyati Binti H.Bakari, Cs melawan Wasri Seri Kai.

“Jadi peletakan sita jaminan objek sengketa itu sudah berdasarkan permohonan dari pihak PA Suwawa, Bone Bolango untuk ditindak lanjuti oleh PA Gorontalo Kls 1A,” ujarnya

Setelah putusan Sela itu dibacakan, kedua pihak kata dia sepakat agar objek tersebut tidak lagi diukur. Karena sudah ada ukuran yang lebih awal.

“Untuk itu Jurusita berpesan agar dalam proses persidangan nanti, tidak boleh lagi ada yang memindah tangankan objek tersebut,” tegasnya

Sita jaminan perkara sengketa waris tersebut dihadiri dua orang saksi, yakni Drs.Taufik H.Ngadi MH dan Fikri Hi. Asnawi Amirudin. S.Ag. Sementara dari pemerintah dihadiri oleh Lurah Heledulaa Utara, Fendry Berahim, S.Pd, serta kuasa hukum dari kedua pihak. (*)

Exit mobile version