TATIYE.ID (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bersiap untuk melaksanakan rapat paripurna untuk membahas usulan Hak Angket yang akan dilayangkan kepada Bupati Indra Yasin. Digelarnya hak angket ini mengingat tentang beberapa kebijakan yang diduga oleh DPRD melanggar Peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Politisi Partai Gerindra, Siswanto Biki mengatakan bahwa usai melaksanakan Rapat tertutup Badan Musyawarah (Banmus), kami dari seluruh perwakilan Fraksi itupun membahas mengenai hak angket yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Kami dari seluruh perwakilan masing-masing Fraksi kemarin telah melakukan Rapat Banmus yang diadakan tertutup. Dalam rapat itu intinya kami dari Lembaga DPRD akan serius untuk menggelar Hak Angket yang sudah dijadwalkan pada tanggal 12 April,” jelas Siswanto
Siswanto yang juga merupakan Anggota Komisi 1 ini menambahkan, Paripurna Hak Angket itu sudah direncanakan untuk digelar dalam beberapa waktu dekat ini. Akan tetapi waktu pelaksanaannya itu belum dijadwalkan apa akan digelar pada Siang ataupun di Malam hari.
“Penggunaan Hak Angket ini dilakukan setelah kami dari Pihak DPRD Gorut tidak puas mengenai jawaban Bupati atas pertanyaan-pertanyaan yang kami layangkan sebelumnya di Paripurna Interpelasi kemarin oleh beberapa Fraksi tentang kebijakan Pemerintah Daerah yang di diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Siswanto
Disini kami dari pihak DPRD sendiri dalam waktu dekat ini akan melakukan penyelidikan dan juga pembuktian lebih dalam mengenai pokok-pokok persoalan yang ada, dan nantinya panitia hak angket sendiri yang akan bekerja dalam menyelidiki hal tersebut lebih detail lagi. (*)