TATIYE.ID (GORUT) – Satu unit mobil tangki milik pemadam kebakaran (Damkar), Kabupaten Gorontalo Utara yang beroperasi di salah satu perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di pertanyakan oleh Anggota Komisi I DPRD Gorut, Siswanto Biki.
Siswanto yang juga merupakan Aleg dari partai Gerindra ini sangat menyayangkan sikap dari Pemerintah Daerah yang justru menyewakan mobil tersebut ke salah satu perusahaan ditengah minimnya mobil damkar yang beroperasi untuk menanggulangi bencana di daerah.
“Saya sangat menyayangkan sikap pemerintah ini, kenapa? mobil yang seharusnya diperuntukan untuk dapat beroperasi dalam menangani bencana di daerah, namun kini hanya disewakan ke salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Tomilito,” ucap Siswanto.
Lanjut Siswanto, dimana dirinya sebagai mitra dari damkar tersebut tentu sangat malu atas hal yang terjadi saat ini. Pasalnya dari 9 unit mobil damkar tersebut hanya 2 yang beroperasi, namun dari dua unit itu salah satunya telah disewakan.
“Tentu saya sangat malu, pasalnya damkar ini merupakan mitra Komisi I, sehingganya dalam waktu dekat sayapun akan berkoordinasi dengan ketua komisi I juga teman – teman untuk dapat mengundang pihak damkar untuk mempertanyakan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Damkar saat di konfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan bahwa, Di Gorontalo Utara sendiri ada sebanyak 9 unit mobil damkar. 7 diantaranya merupakan bantuan dari Jepang, dan sampai dengan saat ini tidak bisa dioperasikan karena telah rusak dan menjadi pajangan. Sementara 2 unit yang beroperasi, satu hanya di perusahaan PLTU.
“Kebetulan ada permintaan dari pihak perusahan atas rekomendasi bupati juga,” kata Kabid Damkar, Irwan Harun kepada sejumlah awak media, Rabu (2/3/2022).
Dirinya menjelaskan, walaupun mobil itu saat ini beroperasi di PLTU namun ketika ada peristiwa kebakaran, itu bisa digunakan kapan saja. Pasalnya kata Irwan mobil tersebut saat ini hanya membantu perusahaan agar tidak terjadi hal yang sama.
“Jelas jika bicara anggota beserta unitnya tentu semua itu atas disposisi Bupati. Namun memang perlu kita ketahui bahwa terdapat aturan kepada setiap perusahaan nasional yang masuk ke daerah, untuk wajib diberi bantuan oleh daerah,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro ketika ditanya terkait adanya peminjaman mobil Damkar ke pihak perusahaan? Suleman mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum tahu itu, nanti tolong di konfirmasi lagi, yang jelas saya masih belum mengetahuinya,” tandasnya. (*)