
TATIYE.ID (GORUT) – Badan Kehormatan (BK) resmi merampungkan rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi III, Dheninda Chaerunnisa.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menyatakan bahwa seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tata beracara yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.
Setelah melalui proses selama 60 hari kerja, BK kini memasuki tahap akhir, yakni penyampaian laporan hasil putusan kepada pimpinan DPRD.
“60 hari kerja kami sudah selesai. Secara efektif, kami sudah beracara sesuai dengan ketentuan dan aturan tata beracara di DPRD,” ujar Fitri saat memberikan keterangan kepada media, (9/02/2026).
Terkait substansi putusan, Fitri menjelaskan bahwa hasil sidang belum dapat dipublikasikan secara luas. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembacaan keputusan pada tahap ini masih bersifat tertutup dan hanya disampaikan kepada pihak teradu, pengadu, serta pimpinan DPRD.
“Pembacaan keputusan hari ini masih tertutup. Aturannya memang seperti itu. Hasilnya baru akan disampaikan secara terbuka melalui Sidang Paripurna,” tambahnya.
Selanjutnya, BK akan menyerahkan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD. Pimpinan kemudian akan mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Kami sampaikan ke pimpinan secara tertulis. Nanti pimpinan akan mengagendakan lewat Bamus untuk melakukan paripurna. Di sanalah keputusan final akan dibacakan dan bisa diikuti oleh publik,” pungkas Fitri.(*)






















