Sidang Isbath 47 Pasutri, Di Kota Gorontalo Masih Ada 10 Ribu Yang Belum Punya Buku Nikah

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Dalam menjalankan kehidupan berkekuarga, dokumen penting yang tidak kalah dibutuhkan adalah Buku Nikah sebagai bukti sah sebuah keluarga tercatat resmi baik secara agama maupun pemerintahan.

Nah, untuk mengatasi hal ini Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcpil) membangun kerjasama dengan kantor Pengadilan Agama untuk melaksanakan Isbath Nikah yang berlangsung di Bandayo Lo Yiladia (BLY), Rudis Wali Kota Gorontalo, Senin (26/09/2022).

Sesuai data Kantor Pengadilan Agama Kota Gorontalo, saat ini tercatat kurang lebih 10 ribu pasangan suami istri di kota Gorontalo belum memiliki buku nikah. Hal ini disebabkan karena masyarakat melaksanakan prosesi perkawinan diluar dari ketentuan pemerintah.

“Status suami istri itu secara sah belum dilegalkan oleh Negara karena belum punya dokumen yang menginkat yaitu Buku Nikah,” ujar Wali Kota Gorontalo Marten Taha usai penandatanganan MoU.

Lanjut Marten Taha, MOU dengan Pengadilan Agama ini salah satu solusi yang diambil pemerintah guna mambantu masyarakat khususnya kepada warga yang belum memiliki buku nikah untuk mendapatkan identitas atau dokumen yang sah dari pemerintah melalui Isbath Nikah.

“Saya minta Dinas Dukcapil dan pemerintah Kelurahan segera melakukan identifikasi lapangan dan segera laporkan dan kita segera isbathkan mereka sehingga hilang ketidaklegalan karena tidak ada buku nikah, karena buku nikah ini sangat penting, sehingga kita harus punya dokumen, punya Catatan, punya kekuatan hukum sehingga mereka didalam melakukan pengurusan data kependudukan misalnya pengurusan KTP, kartu Keluarganya termasuk Akte kelahiran anak itukan harus dimiliki setiap orang, tetapi kalau tidak ada buku nikah nah ini bisa menyulitkan untuk mendapatkan dokumen identitas diri tersebut,” beber Marten Taha.

Pada kesempatan itu dilakukan Sidang Isbath Nikah perdana kepada 47 pasangan suami Istri yang belum memiliki buku Nikah dari Kecamatan Dumboraya dan Kecamatan Kota Timur. Dua Kecamatan merupakan daerah terbanyak keluarga yang belum memiliki Buku Nikah.

“Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan segera melakukan identifikasi Data Keluarga sehingga dalam waktu enam Bulan ke depan, seluruh pasangan Suami Istri memiliki ikatan resmi dibuktikan dengan Akte Buku Nikah yang di Keluarkan Pemerintah,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version