Setelah Mendeklarasikan Diri, Ini Tanggapan Kanwil Agama Gorontalo Soal FPI

TATIYE.ID – Terkait munculnya organisasi yang menyatakan diri sebagai Front Persaudaraan Islam atau FPI beberapa waktu lalu di Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kakanwil) Provinsi Gorontalo, Drs. H. Syafrudin Baderung yang diwawancarai tatiye.id angkat bicara dan memberikan penjelasannya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kakanwil Agama Provinsi Gorontalo menuturkan, tentang FPI atau Front Persaudaraan Islam yang pertama bahwa mereka belum terdaftar di Kesbangpol Provinsi Gorontalo. Dan biasanya kalau mau ingin mendaftarkan sebuah organisasi di Kesbangpol itu biasanya meminta rekomendasi dari Kementerian Agama.

Dan karena ini berkaitan dengan identitas yang mirip dengan organsiasi FPI atau Front Pembela Islam yang sudah dibubarkan pemerintah kemudian tiba-tiba berdiri lagi FPI dengan nama yang berbeda tapi inisial yang sama dan terindikasi berkaitan dengan organisasi sebelumnya, maka pada tanggal 13 Januari 2021 Kemenag Provinsi Gorontalo sudah melakukan pembinaan bersama dengan Kasat Intelkam Polres Kota Gorontalo.

“jadi Kementerian Agama dengan Intelkam Polres Kota Gorontalo langsung oleh Kasat Intel hadir sama-sama dengan mengundang ketua yang mendeklarasikan FPI di Gorontalo. Ada beberapa butir poin disitu yang menjadi perhatian kita bersama, bahwa ketua pendeklarasi ini menyatakan bahwa tidak ada garis perintah dari pusat. Yang kedua, bahwa dia mendirikan Front Persaudaraan Islam ini tujuannya adalah meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim yang ketiga dia lebih banyak bergerak di bidang sosial kemasyarakatan misalnya membantu korban bencana membangun menghimpun dana untuk korban bencana,” ungkap Syafrudin Baderung.

Hanya saja Kemenag dan Intelkam Polres Kota Gorontalo punya pendapat lain sebagai pembanding atas pernyataan yang bersangkutan. Bahwa sudah pasti ini ada keterkaitan antara pusat dengan yang ada di daerah, karena kalau dibilang tidak ada kaitannya maka seharusnya organisasi yang dibentuk berbeda. Misalnya Forum Pembela Umat Islam (FPUI) atau Persaudaraan Umat Islam. Tapi ini kan sama, ketika di Jakarta dideklarasikan selanjutnya di daerah juga beruntun di deklarasikan.

“Dan kita telah menasehati yang bersangkutan bahwa FPI atau Front Pembela Islam sudah dibubarkan oleh pemerintah dan seharusnya kita tetap tunduk pada hukum negara. Tetapi yang bersangkutan tetap berpandangan bahwa tidak ada larangan untuk berserikat dan berkumpul berorganisasi dan tidak ada larangan suatu organisasi harus melapor atau harus mendaftar kalau mau mendirikan satu kelompok komunitas,” jelas Syafrudin.

“Memang logis juga apa yang mereka sampaikan yakni tidak ada keterkaitan dengan FPI yang sudah dibubarkan. Hanya saja dari kesimpulan akhir beliau menyatakan ingin berkoordinasi dan berkonsultasi lagi dengan pihak Kementerian Agama. Hanya saja hingga saat ini yang bersangkutan sampai sekarang belum mengkonfirmasi kepada kami,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version