Sepanjang Tahun 2024, Lima ASN Kabupaten Gorontalo Dinonaktifkan

Zuffry Damima, Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, (foto Isal/Tatiye.id)

TATIYE.ID (KABGOR) – Sepanjang tahun 2024, lima Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dinonaktifkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Juffry Damima mengatakan, lima orang yang dinonaktifkan karena melalukan pelanggaran tindak pidana korupsi, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Mereka yang dinonaktifkan karena ada beberapa kasus dengan rincian 4 orang tindak pidana korupsi dan 1 orang penyalahgunaan narkoba. Namun, 1 orang yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba telah diaktifkan kembali,” kata Zuffry di konfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Zuffry mengatakan pegawai yang dinonaktifkan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Untuk pegawai yang dinonaktifkan ada yang bertugas di Dinas Sosial, Dinas Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ungkap Zuffry.

Ditanya apakah 4 pegawai tersebut akan dipecat, Zuffry mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan inkrah.

“Ketika sudah ada hasilnya, jika itu tindak pidana korupsi berapapun masa hukuman maka sesuai dengan prosedur otomatis dipecat,” tandas Zuffry.

Exit mobile version