
TATIYE.ID (GORUT) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal untuk sesi II terhadap 54 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabuptan dan Kota pada Selasa (4/2/2025).
Dari klaster ini, 47 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di antaranya dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tidak beralasan hukum.
Melalui informasi yang berhasil di himpun oleh Tatiye.id, dari 54 perkara yang dipanggil hari ini, terdapat 47 perkara permohonan sudah diucapkan, dan 7 lainnya tidak diucapkan, sehingga dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya.
“Kabar gembira untuk masyarakat Gorontalo Utara, dari 54 perkara pada sesi II ini, sebanyak 47 perkara tidak diterima, dan 7 lainnya dilanjutkan, termasuk perkara 55 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024,” ucap Indra Nodu, selaku ketua OKK Partai Golkar Gorut.(*)