TATIYE.ID (GORUT) – Sekitar 1.353 aparat desa se-Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS kesehatan melalui BPMDes terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan akibat dari tunggakan belum dibayarkan.
Tunggakan tersebut diduga disebabkan oleh adanya kecerobohan dari pihak OPD yang mencoba melakukan utak-atik anggaran, dimana peruntukannya sebelumnya sudah di atur secara spesifik untuk pembayaran BPJS kesehatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Ariyati Polapa, mengaku sangat kecewa atas kecerobohan
pihak BPMDes yang di duga belum melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan selama 4 bulan terhitung sejak April 2022 itu. Pasalnya menurutnya hal ini tentu dapat mengakibatkan para aparat desa tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Tentu kami DPRD merasa sangat kecewa atas hal ini. Pasalnya hal tersebut bisa menimbulkan persepsi ataupun pemikiran – pemikiran lain bahwa DPRD dinilai tidak intens dalam melakukan pengawasan,” ujar Ariyati.
“Kalau sudah seperti ini siapa yang akan disalahkan? apa OPDnya yang lalai? atau TAPD yang tidak memberikan anggaran? atau kurangnya pengawasan dari DPRD?, karena kita ini masuk dalam lingkup yang harus dipertanyakan kinerjannya,” tanya Ariyati, (14/7/2022).
Politisi PDI – Perjuangan juga ini menambahkan, fakta yang sebenarnya terjadi, pihak Legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya sudah mengatur anggaran tersebut.
“Ibarat kata pepatah nasi sudah jadi bubur, jadi kita harus menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi,” tandasnya. (*)