TATIYE.ID (KABAR DESA) – Beberapa hari lalu salah satu warga Desa Labanu mempertanyakan keabsahan SK pemberhentian Kaur Keuangan Desa Labanu yang sempat heboh di sosial media.
Namun, Kepala Desa Labanu akhirnya melakukan pembatalan SK Pemberhentian tersebut yang membuat heboh masyarakat dan diserahkan kepada sekertaris desa labanu.
Surat keputusan (SK) merupakan sebuah surat atau ketetapan yang dibuat oleh badan/instansi atau perusahaan tertentu dalam bentuk tertulis dengan berdasarkan dari peraturan perundang undangan yang mengatur.
saat dikomfirmasi kepada Sekertaris Desa Labanu Rahmat Hasan mengaku SK Pembatalan yang dibuat oleh kepala desa untuk kaur keuangan tidak ada pada dirinya.
“Bukan SK pembatalan tapi surat pembatalan, dan itu surat ada sama ti aya (kepala desa)” ujar rahmat saat ditemui di kantor desa labanu. Jumat (16/04/2021)