Sekda Ridwan Yasin Minta OPD Selesaikan Temuan BPK

TATIYE CHANNEL (GORUT) – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Gorontalo, Jumat (21/6) kemarin, berkunjung ke Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Seperti diketahui kunjungan yang diterima di rumah dinas (rudis) Bupati Gorut itu dalam rangka menyeriusi progres temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 pemerintah Kabupaten Gorut, yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 Kunjungan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin, SH, MH bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di antaranya Badan Keuangan dan Inspektorat.

 Ditemui usai rapat, Sekda Ridwan Yasin kepada awak media mengungkapkan pada dasarnya dalam pertemuan tersebut, pihak BPKP mengingatkan kepada pemkab Gorut yang progresnya masih sangat dibawah terkait dengan tindaklanjut temuan, yang seharusnya di atas 75 persen rata-rata nasional, akan tetapi Gorut baru mencapai 46 persen progres untuk percepatan pengembalian temuan.

 “Nah, temuan ini setelah kami cek tadi itu, dari pihak Inspektorat setelah kami tanyakan seperti ada keraguan dalam percepatan progres. Tapi saya bilang ini bagus untuk segera ditindaklanjuti temuan yang ada, sehingga secepatnya clear,” tutur Ridwan. 

Maka dari itu menindaklanjuti ini, Sekda menegaskan pihaknya selaku Ketua MP TP-TGR akan melakukan sidang MP-TP-TGR dan siapapun yang terkena temuan ini, maka akan didudukan pada kursi sidang. “Insya Allah, sidang MP TP-TGR akan saya lakukan pada minggu pertama Bulan Juli 2019 ini,” tegas Ridwan. Meski demikian, sebelum masuk ke sidang MP TP-TGR, Sekda milenial ini mengatakan, pihaknya masih akan membahas soal temuan ini secara persuasif kepada pihak-pihak yang masuk dalam temuan ini, termasuk pihak ketiga. Dan jika langkah persuasif ini tidak membuahkan hasil, maka aturan akan dijalankan melalui sidang MP TP-TGR untuk menyelesaikan semua temuan-temuan. 

“Demikian juga PR yang sudah diberikan kepada teman-teman OPD, pihak BPK juga sudah mengingatkan bahwa ada waktu 60 hari yang diberikan. Jika waktu 60 hari itu tidak bisa dipenuhi, maka tentunya akan ada tindakan-tindakan dan aparat penegak hukum bisa masuk disitu. Nah, kalau aparat penegak hukum sudah masuk, maka para pihak-pihak yang ada temuan itu akan mempertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version