TATIYE.ID (POHUWATO) – Untuk memastikan takjil ramadan aman di konsumsi, Plh Sekda Pohuwato, Zulkifli Umar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan sidak jajanan buka puasa di sepanjang jalur pasar tradisional Marisa, Desa Marisa Utara, Rabu (05/04/2023).
Selain Kepala BPOM Gorontalo, Plh. Sekda Pohuwato juga didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Pohuwato, Ramayani Nento untuk memilih sampel takjil untuk kemudian dilakukan pengujian di mobil laboratorium keliling. Pengujian sampel pun dilakukan langsung dilokasi pusat kuliner Ramadan .
Dikonfirmasi, Plh Sekda Pohuwato, Zulkifli Umar sebelumnya menyampaikan terima kasih kepada pihak BPOM Gorontalo yang telah turun langsung ke pasar marisa dalam hal ini sidak langsung terhadap pedagang takjil.
Mantan Kadisporapar Pohuwato ini menyebutkan, dari 89 sampel yang sudah di uji laboratorium, pihaknya menemukan 2 sampel yang mengandung zat berbahaya, diantaranya mie basah dan kue cara (apang colo).
“Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada di kuenya bukan di gula arennya. Sama seperti mie itu kental sama seperti karet, ketika dipijat dengan tangan, kuenya itu agak licin. Jadi, sudah dipastikan itu mengandung boraks dari hasil lab seperti itu,” ungkap Zulkifli Umar.
Pemerintah daerah pun, katanya akan terus melakukan upaya-upaya untuk bagaimana nantinya kue-kue yang di jual oleh para pedagang ini bisa aman di konsumsi oleh masyarakat.
“Saya mengimbau kepada seluruh pedagang takjil, atas nama pemerintah daerah kiranya dapat melakukan jual beli sesuai dengan syariat islam tanpa mencampur zat-zat berbahaya. Karena ini akan berbaur kepada kesehatan masyarakat itu sendiri juga terhadap anak-anak kita,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menambahkan, dari hasil pengujian terhadap 89 sampel takjil, terdapat 2 sampel diantaranya ditemukan mengandung zat berbahaya dan positif mengandung boraks diantaranya yakni sample mie basah dan kue apangi.
“Untuk hal ini, kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsennya. Bagi mereka penjual dan produsen dapat kita kenakan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mana setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, itu ada pidananya yang dapat kita kenakan pro justicia atau pidana, akan kita telusuri. Undang-undang Pangan itu hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara”,ujar Agus Yudi Prayudana.