TATIYE.ID (KABGOR) – Terkait konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Kamis (14/7/2022) atas penangkapan salah satu oknum ASN Kabupaten Gorontalo berinisial YAT alias Uyan yang terlibat narkoba, membuat Sekertaris Daerah, Roni Sampir menegaskan akan ada sanksi tegas.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua khususnya bagi kami pemerintah daerah. Saya akan melakukan kajian kajian bersama BKPSDM. Karena dia sudah menjadi tersangka maka ini menjadi dasar atau bahan bagi kami untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan undang undang KASN yang berlaku,” tegas Roni saat diwawancarai awak media.
Atas kejadian ini, sebagai panglima ASN Roni mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Gorontalo untuk tidak terlibat lagi dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua sebagai ASN,” tandasnya.
Terinfornasi, Uyan diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jl. Moh. Thalib Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pukul 16.00 WITA.