
TATIYE.ID POHUWATO- Jajaran Polres Pohuwato melalui Satuan Reskrim kembali menyerahkan berkas perkara (Tahap II) perihal kasus Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa pada Senin (14/04/2025). Tersangka yang berinisial IB beserta barang bukti berupa empat lembar surat perjanjian sewa peralatan resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kepada awak media, Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H. membenarkan adanya pernyerahan satu tersangka dan barang bukti tersebut. “Pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato pada hari Senin 14 April 2025, telah menyerahkan tersangka lelaki berinisial (IB) beserta barang bukti berupa 4 (empat) lembar Surat Perjanjian sewa peralatan No. 52/SPSP/.KONTRAK/IX/2024, tanggal 23 Oktober 2024, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.”ujar AKBP Busroni.
AKBP Busroni menjelaskan, dengan melakukan pertambangan tanpa izin, tersangka IB melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1).
“Atas kasus ini, tersangka melanggar Pertambangan Emas Tanpa Izin, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.” jelas Kapolres Pohuwato.