
TATIYE.ID – Owner investasi bodong yang telah menjadi DPO akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Pohuwato pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 07.50 Wita.
Tersangka SS selaku owner investasi bodong Smart Trader ditangkap di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono di ruang kerjanya.
“Polres Pohuwato kembali menangkap owner investasi bodong, kemarin pagi , sesuai informasi dari Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, tim Satreskrim Polres berhasil menangkap owner investasi bodong Smart Trader inisial SS di Bandara Djalaluddin dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut,” jelas Wahyu. Senin(11/4/2022)
Penangkapan SS menurut Wahyu berawal dari tidak hadirmya tersangka setelah 2(dua) kali dipanggil penyidik atas kasus dugaan tindak Pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan perbankan.
Wahyu menceritakan bahwa sebelumnya hari Sabtu (9/4/2022) tim Satreskrim Pohuwato menuju Kota Gorontalo untuk melakukan pencarian tersangka SS di rumahnya di jalan Durian Kelurahan Tomulabutao Dungingi Kota Gorontalo guna memastikan keberadaan tersangka yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan tanpa alasan yang jelas. Di rumah tersebut saat itu hanya ada adik ipar tersangka dan mertua nya, dari keterangan mereka diketahui bahwa tersangka bersama istrinya sudah pindah rumah sejak bulan Desember 2021 sejak itu keduanya tidak tahu keberadaan tersangka dan istrinya.
Selanjutnya tim bergerak menuju Bandara Djalaludin Gorontalo untuk mengecek manifes perjalanan dari tersangka,namun hasilnya nihil. Dari hasil lidik diketahui tersangka berada di Depok bersama pamannya, hasil lidik selanjutnya diketahui keduanya berada di Cibubur, mengetahui hal tersebut KBO Reskrim Ipda Yobtan Robet Frans menghubungi paman tersangka dan memintanya untuk segera menyerahkan tersangka SS, permintaan tersebut disetujui oleh pamannya dengan menyiapkan tiket untuk tersangka.
Selain itu Kasat Reskrim Iptu Ari Agustianto juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Depok untuk membantu melakukan pengawalan ketat terhadap tersangka untuk diantarkan ke Bandara Sokarno Hatta Cengkareng untuk diberangkatkan ke Gorontalo.
Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut menambahkan bahwa SS ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Maret 2022.
“Saat ini penyidik Polres sedang melakukan pemeriksaan yang mendetail terhadap tersangka dan juga menyita Barang Bukti,” tandasnya.